1.
Pengertian TV Digital dan TV Analog
-
TV Digital
Televisi
digital (bahasa Inggris: Digital Television, DTV)atau penyiaran digital adalah
jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk
menyiarkan sinyal video, audio dan data ke pesawat televisi. TV Digital bukan
berarti pesawat televisinya yang digital, namun lebih kepada sinyal yang
dikirimkan adalah sinyal digital atau mungkin yang lebih tepat adalah siaran
digital (Digital Broadcasting). Televisi resolusi tinggi atau high-definition
television (HDTV), yaitu: standar televisi digital internasional yang disiarkan
dalam format 16:9 (TV biasa 4:3) dan surround-sound 5.1 Dolby Digital. TV
digital memiliki resolusi yang jauh lebih tinggi dari standar lama. Penonton
melihat gambar berkontur jelas, dengan warna-warna matang, dan depth-of-field
yang lebih luas daripada biasanya. HDTV memiliki jumlah pixel hingga 5 kali
standar analog PAL yang digunakan di
-
TV Analog
Televisi
analog mengkodekan informasi gambar dengan memvariasikan voltase dan/atau
frekuensi dari sinyal. Seluruh sistem sebelum Televisi digital dapat dimasukan
ke analog.Sistem yang dipergunakan dalam televisi analog NTSC (national
Television System Committee), PAL, dan SECAM.
Kelebihan
signal digital dibanding analog adalah ketahanannya terhadap gangguan (noise)
dan kemudahannya untuk diperbaiki (recovery) di penerima dengan kode koreksi
error (error correction code ).
2.
Perbedaan TV Digital dengan TV Analog.
Di
Indonesia agar segera diluncurkan karena Pemerintah juga berpendapat bahwa
teknologi televisi digital lebih efisien dalam penggunaan kanal frekuensi
dibandingkan teknologi analog yang selama ini dipergunakan. Berdasarkan master
plan televisi yang tengah disusun, pemerintah akan mengalokasikan 14 kanal
frekuensi. 10 kanal frekuensi kini telah dialokasikan bagi televisi swasta yang
telah beroperasi. Satu kanal untuk TVRI, satu kanal untuk televisi lokal, dan
dua kanal untuk televisi digital. Walaupun televisi digital harus banyak
melakukan adaptasi terhadap jangkauan yang telah dapat dicapai oleh televisi
analog. Penerapan siaran TV digital sebagai pengganti TV analog pada pita UHF
dilakukan secara bertahap sampai suatu batas waktu cut-off TV analog UHF yang
ditetapkan (2015 di kota besar dan 2020 secara nasional).
Wilayah
layanan TV digital penerimaan tetap free-to-air DVB-T sama dengan wilayah
layanan TV analog UHF sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2003.
Alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital penerimaan tetap free-to-air
DVB-T di Indonesia adalah pada band IV dan V UHF, yaitu kanal 28 – 45 (total 18
kanal) dengan lebar pita masing – masing kanal adalah 8 MHz. Namun, setiap
wilayah layanan diberikan jatah hanya 6 kanal, karena 12 kanal lain digunakan
di wilayah – wilayah layanan sekitarnya (pola reuse 3 grup kanal frekuensi). TV
digital, katanya, memang menuntut keterlibatan banyak pihak, di antaranya
perusahaan seluler, sedangkan pemerintah berfungsi untuk melindungi produk TV
digital dan sebagai regulator.
Untuk
menyusun strategi migrasi ke teknologi digital, pemerintah diusulkan membentuk
Komisi Nasional Televisi yang beranggotakan departemen dan kalangan lembaga
penyiaran. Pada 2004 diharapkan Komisi ini sudah terbentuk, sehingga
sosialisasi dan uji coba televisi digital dapat dilakukan.
Perbedaan
mendasar antara TV Digital dengan TV Analog
Perbedaan
yang paling mendasar antara sistem penyiaran televisi analog dan digital
terletak pada penerimaan gambar lewat pemancar. Pada sistem analog, semakin
jauh dari stasiun pemancar televisi, sinyal akan melemah dan penerimaan gambar
menjadi buruk dan berbayang. Sedangkan pada sistem digital, siaran gambar yang
jernih akan dapat dinikmati sampai pada titik dimana sinyal tidak dapat
diterima lagi.
Perbedaan
TV Digital dan TV Analog hanyalah perbedaan pada sistim tranmisi pancarannya,
kebanyakan TV di Indonesia, masih menggunakan sistim analog dengan cara
memodulasikannya langsung pada Frekwensi Carrier, Sedangkan pada Pada sistim
digital, data gambar atau suara dikodekan dalam mode digital (diskret) baru di
pancarkan.
Orang
awam pun dapat membedakan dengan mudah, jika TV analog signalnya lemah (semisal
problem pada antena) maka gambar yang diterima akan banyak ‘semut’ tetapi jika
TV Digital yang terjadi adalah bukan ‘semut’ melainkan gambar yang lengket
seperti kalau kita menonton VCD yang rusak. Kualitas Digital jadi lebih bagus,
karena dengan Format digital banyak hal dipermudah.
Siaran
TV Satelit Dulu memakai Analog. Sekarang sudah banyak yang digital. Tidak semua
TV satelit memakai sistim Digital. Di beberapa satelit Arab banyak yang memakai
mode analog. Sebenarnya untuk menerima siaran digital untuk TV yang analog
tidaklah terlalu mahal. Receiver ini hanya tinggal pasang antena dan kemudian
AV nya colokkan ke TV. Untuk siaran TV satelit namanya DVB-S (Digital Video
Broadcasting – Satelite). Sedangkan untuk di daratan namanya DVB-T (Digital
Video Broadcasting – Terresterial)
Siaran TV Digital merupakan siaran televisi yang dipancarkan menggunakan sinyal digital dan diterima oleh pesawat penerima / tv yang bisa menerima sinyal tv digital. Memang belum semua stasiun tv beralih ke digital. Di samping biaya migrasi ke digital yang sangat mahal, saat ini pun masih masa transisi bagi stasiun pemancar tv untuk beralih ke siaran digital sebelum batas akhir yang ditetapkan pemerintah pada 2018 mendatang.
Sekalipun sebuah stasiun tv sudah menyiarkan siaran digitalnya, pemerintah tetap mewajibkan stasiun tv tersebut untuk memancarkan sinyalnya lewat sinyal tv analog juga. Ini dimaksudkan untuk mengimbangi kemampuan masyarakat yang belum memiliki pesawat tv digital. Sehingga masyarakat yang belum memiliki tv digital tetap dapat menerima siaran tv dari stasiun tersebut sampai nanti pada 2018 betul-betul sudah tidak ada lagi siaran tv analog.
Jika
anda sudah memiliki pesawat tv digital, mungkin hanya beberapa stasiun tv saja
yang dapat ditangkap secara digital dengan menggunakan antena biasa (antena
VHF/UHF), inipun tergantung daerah anda apakah stasiun tv nya sudah mulai
memancarkan siaran tv digital atau belum.
Untuk mendapatkan sinyal tv digital kita tidak harus membeli pesawat tv digital. Pesawat tv analog pun bisa menangkap siaran tv digital hanya dengan menggunakan antena tv biasa (VHF/UHF). Yaitu dengan menambah alat yang dinamakan Set Top Box (STB-penerima siaran digital) yang berfungsi meng-konversi sinyal tv digital menjadi sinyal analog, sehingga tv lama kita (tv tabung) dapat menerima siaran tv digital. Namun perlu diperhatikan, tidak semua TV LCD atau TV LED yang beredar saat ini bisa menerima siaran digital sistem DVB-T2...!!
Untuk mendapatkan sinyal tv digital kita tidak harus membeli pesawat tv digital. Pesawat tv analog pun bisa menangkap siaran tv digital hanya dengan menggunakan antena tv biasa (VHF/UHF). Yaitu dengan menambah alat yang dinamakan Set Top Box (STB-penerima siaran digital) yang berfungsi meng-konversi sinyal tv digital menjadi sinyal analog, sehingga tv lama kita (tv tabung) dapat menerima siaran tv digital. Namun perlu diperhatikan, tidak semua TV LCD atau TV LED yang beredar saat ini bisa menerima siaran digital sistem DVB-T2...!!
Sedangkan siaran tv digital, konten siarannya digital, atau kalau masih analog di-encoding ke digital, dipancarkan tetap pada frekuensi radio uhf/vhf oleh pemancar digital menjadi sinyal tv digital, diterima antena biasa uhf/vhf yang dilengkapi penerima digital (set top box-STB) yang berfungsi mengkonversi sinyal tv digital menjadi sinyal yang bisa diterima tv analog. Pada pesawat tv digital tidak lagi memerlukan set top box (penerima digital) karena sudah terintegrasi di dalamnya. Sistem penyiaran tv digital di Indonesia menggunakan standar penyiaran DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second generation). Ini berarti untuk dapat menerima siaran tv digital, pesawat tv harus dilengkapi alat penerima sinyal tv digital DVB-T2 (Set Top Box - DVB-T2).
0 komentar:
Posting Komentar