Senin, 16 November 2015

Perbedaan TV Digital dengan TV Analog

1. Pengertian TV Digital dan TV Analog
- TV Digital
Televisi digital (bahasa Inggris: Digital Television, DTV)atau penyiaran digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal video, audio dan data ke pesawat televisi. TV Digital bukan berarti pesawat televisinya yang digital, namun lebih kepada sinyal yang dikirimkan adalah sinyal digital atau mungkin yang lebih tepat adalah siaran digital (Digital Broadcasting). Televisi resolusi tinggi atau high-definition television (HDTV), yaitu: standar televisi digital internasional yang disiarkan dalam format 16:9 (TV biasa 4:3) dan surround-sound 5.1 Dolby Digital. TV digital memiliki resolusi yang jauh lebih tinggi dari standar lama. Penonton melihat gambar berkontur jelas, dengan warna-warna matang, dan depth-of-field yang lebih luas daripada biasanya. HDTV memiliki jumlah pixel hingga 5 kali standar analog PAL yang digunakan di
- TV Analog
Televisi analog mengkodekan informasi gambar dengan memvariasikan voltase dan/atau frekuensi dari sinyal. Seluruh sistem sebelum Televisi digital dapat dimasukan ke analog.Sistem yang dipergunakan dalam televisi analog NTSC (national Television System Committee), PAL, dan SECAM.
Kelebihan signal digital dibanding analog adalah ketahanannya terhadap gangguan (noise) dan kemudahannya untuk diperbaiki (recovery) di penerima dengan kode koreksi error (error correction code ).

2. Perbedaan TV Digital dengan TV Analog.
Di Indonesia agar segera diluncurkan karena Pemerintah juga berpendapat bahwa teknologi televisi digital lebih efisien dalam penggunaan kanal frekuensi dibandingkan teknologi analog yang selama ini dipergunakan. Berdasarkan master plan televisi yang tengah disusun, pemerintah akan mengalokasikan 14 kanal frekuensi. 10 kanal frekuensi kini telah dialokasikan bagi televisi swasta yang telah beroperasi. Satu kanal untuk TVRI, satu kanal untuk televisi lokal, dan dua kanal untuk televisi digital. Walaupun televisi digital harus banyak melakukan adaptasi terhadap jangkauan yang telah dapat dicapai oleh televisi analog. Penerapan siaran TV digital sebagai pengganti TV analog pada pita UHF dilakukan secara bertahap sampai suatu batas waktu cut-off TV analog UHF yang ditetapkan (2015 di kota besar dan 2020 secara nasional).
Wilayah layanan TV digital penerimaan tetap free-to-air DVB-T sama dengan wilayah layanan TV analog UHF sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2003. Alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital penerimaan tetap free-to-air DVB-T di Indonesia adalah pada band IV dan V UHF, yaitu kanal 28 – 45 (total 18 kanal) dengan lebar pita masing – masing kanal adalah 8 MHz. Namun, setiap wilayah layanan diberikan jatah hanya 6 kanal, karena 12 kanal lain digunakan di wilayah – wilayah layanan sekitarnya (pola reuse 3 grup kanal frekuensi). TV digital, katanya, memang menuntut keterlibatan banyak pihak, di antaranya perusahaan seluler, sedangkan pemerintah berfungsi untuk melindungi produk TV digital dan sebagai regulator.
Untuk menyusun strategi migrasi ke teknologi digital, pemerintah diusulkan membentuk Komisi Nasional Televisi yang beranggotakan departemen dan kalangan lembaga penyiaran. Pada 2004 diharapkan Komisi ini sudah terbentuk, sehingga sosialisasi dan uji coba televisi digital dapat dilakukan.

Perbedaan mendasar antara TV Digital dengan TV Analog
Perbedaan yang paling mendasar antara sistem penyiaran televisi analog dan digital terletak pada penerimaan gambar lewat pemancar. Pada sistem analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi, sinyal akan melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Sedangkan pada sistem digital, siaran gambar yang jernih akan dapat dinikmati sampai pada titik dimana sinyal tidak dapat diterima lagi.
Perbedaan TV Digital dan TV Analog hanyalah perbedaan pada sistim tranmisi pancarannya, kebanyakan TV di Indonesia, masih menggunakan sistim analog dengan cara memodulasikannya langsung pada Frekwensi Carrier, Sedangkan pada Pada sistim digital, data gambar atau suara dikodekan dalam mode digital (diskret) baru di pancarkan.
Orang awam pun dapat membedakan dengan mudah, jika TV analog signalnya lemah (semisal problem pada antena) maka gambar yang diterima akan banyak ‘semut’ tetapi jika TV Digital yang terjadi adalah bukan ‘semut’ melainkan gambar yang lengket seperti kalau kita menonton VCD yang rusak. Kualitas Digital jadi lebih bagus, karena dengan Format digital banyak hal dipermudah.
Siaran TV Satelit Dulu memakai Analog. Sekarang sudah banyak yang digital. Tidak semua TV satelit memakai sistim Digital. Di beberapa satelit Arab banyak yang memakai mode analog. Sebenarnya untuk menerima siaran digital untuk TV yang analog tidaklah terlalu mahal. Receiver ini hanya tinggal pasang antena dan kemudian AV nya colokkan ke TV. Untuk siaran TV satelit namanya DVB-S (Digital Video Broadcasting – Satelite). Sedangkan untuk di daratan namanya DVB-T (Digital Video Broadcasting – Terresterial)

Siaran TV Digital merupakan siaran televisi yang dipancarkan menggunakan sinyal digital dan diterima oleh pesawat penerima / tv yang bisa menerima sinyal tv digital. Memang belum semua stasiun tv beralih ke digital. Di samping biaya migrasi ke digital yang sangat mahal, saat ini pun masih masa transisi bagi stasiun pemancar tv untuk beralih ke siaran digital sebelum batas akhir yang ditetapkan pemerintah pada 2018 mendatang.


Sekalipun sebuah stasiun tv sudah menyiarkan siaran digitalnya, pemerintah tetap mewajibkan stasiun tv tersebut untuk memancarkan sinyalnya lewat sinyal tv analog juga. Ini dimaksudkan untuk mengimbangi kemampuan masyarakat yang belum memiliki pesawat tv digital. Sehingga masyarakat yang belum memiliki tv digital tetap dapat menerima siaran tv dari stasiun tersebut sampai nanti pada 2018 betul-betul sudah tidak ada lagi siaran tv analog.

Jika anda sudah memiliki pesawat tv digital, mungkin hanya beberapa stasiun tv saja yang dapat ditangkap secara digital dengan menggunakan antena biasa (antena VHF/UHF), inipun tergantung daerah anda apakah stasiun tv nya sudah mulai memancarkan siaran tv digital atau belum.

Untuk mendapatkan sinyal tv digital kita tidak harus membeli pesawat tv digital. Pesawat tv analog pun bisa menangkap siaran tv digital hanya dengan menggunakan antena tv biasa (VHF/UHF). Yaitu dengan menambah alat yang dinamakan Set Top Box (STB-penerima siaran digital) yang berfungsi meng-konversi sinyal tv digital menjadi sinyal analog, sehingga tv lama kita (tv tabung) dapat menerima siaran tv digital. Namun perlu diperhatikan, tidak semua TV LCD atau TV LED yang beredar saat ini
 bisa menerima siaran digital sistem DVB-T2...!! 

Sedangkan siaran tv digital, konten siarannya digital, atau kalau masih analog di-encoding ke digital, dipancarkan tetap pada frekuensi radio uhf/vhf oleh pemancar digital menjadi sinyal tv digital, diterima antena biasa uhf/vhf yang dilengkapi penerima digital (set top box-STB) yang berfungsi mengkonversi sinyal tv digital menjadi sinyal yang bisa diterima tv analog. Pada pesawat tv digital tidak lagi memerlukan set top box (penerima digital) karena sudah terintegrasi di dalamnya. Sistem penyiaran tv digital di Indonesia menggunakan standar penyiaran DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second generation). Ini berarti untuk dapat menerima siaran tv digital, pesawat tv harus dilengkapi alat penerima sinyal tv digital DVB-T2 (Set Top Box - DVB-T2).

0 komentar:

Posting Komentar